Industri Pertahanan

infoperaturan.id – Industri Pertahanan

Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta, baik secara sendiri maupun berkelompok, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012
Industri Pertahanan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Industri Pertahanan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012:

Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar