infoperaturan.id – Informasi Nilai Gizi
Informasi Nilai Gizi yang selanjutnya disingkat ING adalah daftar kandungan zat gizi dan zat non gizi pangan sebagaimana produk pangan dijual (as sold) sesuai dengan format yang dibakukan.
Referensi :
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Label Pangan Segar
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Informasi Nilai Gizi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023:
Angka Kecukupan Gizi
Angka Kecukupan Gizi yang selanjutnya disingkat AKG adalah suatu nilai yang menunjukkan kebutuhan rata-rata zat gizi tertentu yang harus dipenuhi setiap hari bagi hampir semua masyarakat Indonesia dengan karakteristik tertentu yang meliputi umur, jenis kelamin, tingkat aktivitas fisik, dan kondisi fisiologis, untuk hidup sehat.
Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus
Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus adalah pangan olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk manajemen diet bagi orang dengan penyakit/gangguan tertentu.
Pangan Organik
Pangan Organik adalah pangan yang berasal dari suatu lahan pertanian organik yang menerapkan praktek pengelolaan yang bertujuan untuk memelihara ekosistem dalam mencapai produktivitas yang berkelanjutan, melakukan pengendalian gulma, hama, dan penyakit, melalui beberapa cara seperti daur ulang sisa tumbuhan dan ternak, seleksi dan pergiliran tanaman, pengelolaan air, pengolahan lahan, dan penanaman serta penggunaan bahan hayati.