Pengertian

Institut Keagamaan

infoperaturan.id – Institut Keagamaan

Institut Keagamaan yang selanjutnya disebut Institut adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Referensi :
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022
Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Institut Keagamaan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022:

Koordinatoriat Perguruan Tinggi Keagamaan
Koordinatoriat Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Koperta adalah lembaga noneselon pada Kementerian yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Nomor Induk Dosen Khusus
Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) adalah nomor induk yang diterbitkan untuk dosen yang bekerja paruh waktu atau penugasan sementara pada perguruan tinggi lain.

Nomor Induk Dosen Nasional
Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) adalah nomor induk yang diterbitkan untuk dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi.

Pendidikan Tinggi Keagamaan
Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: I

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago