Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020

infoperaturan.id – Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ini mengatur tentang tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019

ABSTRAK

Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, dengan ini Presiden menginstruksikan kepada: Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
  2. Sekretaris Kabinet;
  3. Panglima TNI;
  4. Kapolri;
  5. para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  6. para Gubernur;
  7. dan para Bupati/Walikota.

Dasar hukum Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 ini adalah:

  1. Pada para pihak-pihak yang telah di instruksikan tersebut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
6 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Inpres Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2020

Sumber
jdih.setneg.go.id : 9 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (355.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar