Instrumen Pembayaran Lain

infoperaturan.id – Instrumen Pembayaran Lain

Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Instrumen Pembayaran Lain, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016:

Pemberitahuan Pabean
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar