infoperaturan.id – Intelijen Pemasyarakatan
Intelijen Pemasyarakatan adalah bagian dari penyelenggaraan intelijen negara yang melakukan serangkaian kegiatan intelijen di bidang pemasyarakatan.
Referensi :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2023
Intelijen Pemasyarakatan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Intelijen Pemasyarakatan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2023: