infoperaturan.id – Investor
Investor adalah orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk mendirikan suatu bangunan dan menggunakan atau mengusahakan bangunan berdasarkan perjanjian bangun guna serah selama masa perjanjian bangun guna serah.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/atau Bangunan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Investor, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017:
Penyewa
Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau bangunan.
Bangun Guna Serah
Bangun Guna Serah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya.