Jabatan Nonmanajerial

infoperaturan.id – Jabatan Nonmanajerial

Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Aparatur Sipil Negara

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Jabatan Nonmanajerial, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023:

Digitalisasi Manajemen ASN
Digitalisasi Manajemen ASN adalah proses Manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan Manajemen ASN.

Jabatan Manajerial
Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

Bagikan:

Tinggalkan komentar