Jaringan Informasi Geospasial Nasional

infoperaturan.id – Jaringan Informasi Geospasial Nasional

Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan informasi geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdaya guna.

Referensi :
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024
Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Jaringan Informasi Geospasial Nasional, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024:

Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Simpul Jaringan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.

Bagikan:

Tinggalkan komentar