Jasa teknik film

infoperaturan.id – Jasa teknik film

Jasa teknik film adalah penyediaan jasa tenaga profesi, dan/atau peralatan yang diperlukan dalam proses pembuatan film serta usaha pembuatan reklame film.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992
Perfilman

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Jasa teknik film, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 :

Perfilman
Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film.

Sensor film
Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.

Bagikan:

Tinggalkan komentar