Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan dan pengaturan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan di Provinsi Bengkulu. 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :HK.02.02/MENKES/391 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan Regional, mengamanatkan pengaturan regionalisasi sistem rujukan dan penetapan Rumah Sakit Rujukan Regional diatus dengan Pengaturan Gubernur.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014

Ruang lingkupnya adalah sistem rujukan pelayanan kesehatan berjenjang berdasarkan atas wilayah/letak geografis, kemampuan fasilitas kesehatan, jenis kasus dan kekhususan masalah kesehatan. Sistem rujukan pelayanan kesehatan, rujukan spesimen/pemeriksaan laboratorium, fasilitas penunjang kesehatan lainnya. Rujukan pelayanan kesehatan secara vertikal maupun horizantal. Rujukan pelayanan kesehatan perorangan. Jenjang rujukan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu, pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat kedua, dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga. Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Tata cara rujukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal. Pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada penyeenggaraan jaminan kesehatan nasional. Informasi dan komunikasi pelayanan kesehatan berupa nomor telepon. Monitoring, evaluasi, pencatatan, dan pelaporan. Pembinaan dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
30 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2015

Berlaku Tanggal
18 Juni 2015

Sumber
Berita Daerah 2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar