INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Banten Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Banten Nomor 66 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (5), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Banten Nomor 66 Tahun 2020 ini adalah:
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 23 Th 2000
- Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Th 2017
- Peraturan Daerah Prov Banten No 4 Th 2017
- Peraturan Gubernur Banten No 50 Th 2020.
Perubahan Pergub Banten Nomor 50 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Banten TA 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Banten Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021
Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 66 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.