Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
10 April 2011

Diundangkan Tanggal
10 April 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar