INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.