INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut : a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
- keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan;
- keadaan darurat;
- dan/atau;
- keadaan luar biasa;
- bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan APBD 2020 serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Pasal 5 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai sebagai berikut:
(1.) Keadaan darurat meliputi:
a. bencana alam, non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencairan dan pertolongan, dan
/atau;
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (2.) keperluan mendesak meliputi:
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan ;
b. Belanja Daerah yang bersifat meningkat dan belanja yang bersifat Wajib;
c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan, dan
/atau d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Pengembalian atas pengembalian pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnnya (4.) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga. (5.) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakuakan dengan cara:
a. Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau;
b. Memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Pasal 6 Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
1. Lampiran I:
Ringkasan Perubahan APBD ;
2. Lampiran II:
Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi ;
3. Lampiran III:
Rincian Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan ;
4. Lampiran IV:
Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan ;
5. Lampiran V:
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara ;
6. Lampiran VI:
Daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan ;
7. Lampiran VII:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini ;
8. Lampiran VIII:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. 9. Lampiran IX:
Daftar penyertaan Modal Daereah (Investasi) ;
10. Lampiran X:
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya ;
11. Lampiran XI:
Daftar kreteria keadaan darurat/mendesak ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.