INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Infrastruktur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi perencanaan dan implementasi pembangunan infrastruktur di daerah perlu pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 276 ayat (3) Undang
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Infrastruktur;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang
- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422)
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 725) sebagaimana telah diubah dengan Undang
- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Tahun 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang
- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Nomor 74)
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian pembangunan infrastruktur di wilayah Pemerintah provinsi Sulawesi Barat yang bertujuan untuk:
a. memudahkan akses informasi progres kegiatan dan solusi atas permasalahan secara cepat dan faktual;
b. meningkatkan pengelolaan data dan informasi secara cepat dan terintegrasi;
c. terwujudnya tertib administrasi pengawasan dan pengendalian infrastruktur, dan
d. terwujudnya peran serta masyarakat dalam hal pemberian informasi yang konstruktif dalam pembangunan infrastruktur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.