INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Walikota dan Wakil Walikota Beserta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang Bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Walikota dan Wakil Walikota beserta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran dan pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2020
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.