Peraturan Bupati Tabalong Nomor 30 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tabalong Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tabalong Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporandan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabalong

Nomor
30

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2021

Berlaku Tanggal
27 Mei 2021

Sumber
BD.2021/No.30

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
  2. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Di Kabupaten Tabalong

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa di Kabupaten Tabalong

Download Peraturan Bupati Tabalong Nomor 30 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar