INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Batam Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi RSUD Embung Fatimah Kota Batam Berbasis Standar Akuntansi Pemerintahan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Batam Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya RSUD Embung Fatimah Kota Batam untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.351/HK/XII/2009 tentang Penetapan Status PPK-BLUD pada RSUD Kota Batam;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan bahwa Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan bahwa BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar hukum Peraturan Walikota Batam Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:
- UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batam Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.