INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retrbusi Daerah adalah salah satu bentuk penghargaan kepada pemungut pajak daerah dan retribusi daerah yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.