Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sehingga diperlukan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah;
  3. bahwa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengintegrasian dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
  4. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu mengaturnya dalam Peraturan Daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magetan

Nomor
6

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2021

Berlaku Tanggal
23 Februari 2021

Sumber
LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar