Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Tidak Tetap dan Tenaga Kependidikan yang Melaksanakan Tugas di Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemberian honorarium kepada guru tidak tetap dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas di Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu mengatur Tata Cara Pemberian Honorarium bagi guru tidak tetap dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas di taman kanak-kanak negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Tidak Tetap Dan Tenaga Kependidikan Yang Melaksanakan Tugas Di Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
8

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Tidak Tetap dan Tenaga Kependidikan yang Melaksanakan Tugas di Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
BD.2021/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar