INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Landak Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Standar Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Landak Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta tertib administrasi pelaksanaan Perjalanan Dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Landak, perlu pengaturan Standar Perjalanan Dinas di Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Landak Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.