INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menindaklanjuti PERDA Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, perlu adanya Pediman Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar yang bersumber dari pengelolaan pasar. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 22 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, pendaftaran dan pendataan, penetapan retribusi pelayanan pasar, pemungutan retribusi pelayanan pasar menggunakan karcis, pembayaran, pembukuan dan pelaporan, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, pembetulan, pengurangan penetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, penghapusan piutang yang kedaluwarsa, keberatan, pemeriksaan, balik nama, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.