INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menindaklanjuti diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, dimana Wali Kota diinstruksikan untuk melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dalam penanganan dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Bontang Nomor 14 Tahun 2019
- Peraturan Walikota Bontang No.50 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan perubahan mengenai:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.674.166.483.380,00 meliputi perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.