INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan merupakan salah satu nilai yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang terus meningkat dan meluas yang menyebabkan warga masyarakat tidak aman dalam menjalankan kehidupan, sehingga diperlukan upaya perlindungan secara terpadu;
- bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua yang terlibat dalam upaya memberikan perlindungan hukum, maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419)
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Tenaga kerja Indonesia Diluar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602 ) 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) 10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604)
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44)
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah nomor 20)
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Nomor 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 53)
Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Kemanusiaan;
b. Keadilan dan kesetaraan gender;
c. Non diskriminasi;
d. Ketertiban dan kepastian hukum;
e. Keterbukaan;
f. Pengayoman. Tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, untuk:
a. Mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk perdagangan orang;
b. Menghapus segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak;
c. Melindungi, memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak;
d. Memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan, pelapor, dan saksi, dan
e. Menguatkan perempuan dan anak korban tindak kekerasan agar lebih berdaya baik fisik, psikis, sosial, dan ekonomi. Bentuk kekerasan antara lain:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual;
d. Penelantaran;
e. Perlakuan salah;
f. Eksploitasi, dan
/atau g. Kekerasan lainnya. Perempuan dan anak korban tindak kekerasan mendapatkan hak sebagai berikut:
a. Hak untuk dihormati harkat dan martabat sebagai manusia;
b. Hak pemulihan;
c. Hak menentukan sendiri keputusannya;
d. Hak mendapatkan informasi;
e. Hak atas kerahasiaan;
f. Hak atas rehabilitasi sosial;
g. Hak atas penanganan pengaduan secara cepat, tepat, nyaman dan sesuai kebutuhan;
h. Hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan;
i. Hak atas pendampingan, dan
j. Hak rasa aman. Anak korban tindak kekerasan juga mendapatkan hak khusus, sebagai berikut:
a. Hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;
b. Hak pelayanan dasar kependudukan;
c. Hak perlindungan yang sama;
d. Hak bebas dari berbagai stigma, dan
e. Hak mendapatkan kebebasan. Kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab bersama:
a. Pemerintah Daerah;
b. Masyarakat. Pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak , dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang:
a. sosial;
b. kesehatan;
c. pendidikan;
d. ketenagakerjaan;
e. kependudukan dan pencatatan sipil:
f. hukum;
g. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
h. koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah;
i. mental dan spiritual, dan
j. ketenteraman dan ketertiban. Perlindungan hukum meliputi:
a. Memberi perlindungan dirumah aman (shelter);
b. Memberikan informasi hukum kepada korban;
c. Melakukan pendampingan untuk korban sebagai saksi mulai dari proses penyidikan hingga putusan;
d. Memberikan perlindungan hukum secara khusus bagi anak korban tindak kekerasan dapat dilakukan dengan penunjukkan perwalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemulihan meliputi:
a. Memberikan pemulihan fisik di lembaga pelayanan kesehatan;
b. Memberikan pelayanan medicolegal;
c. Membantu pemulangan korban;
d. Memberikan perlindungan sementara di rumah aman (shelter);
e. Memberikan pemulihan dan pendampingan psikososial;
f. Memberikan pelayanan bimbingan rohani;
g. Melakukan penyiapan lingkungan keluarga, sekolah, kerja dan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi. Peran Serta Masyarakat dilakukan dengan cara:
a. Menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kasus tindak kekerasan pada perempuan dan anak;
b. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan adanya tindak kekerasaan terhadap perempuan dan anak;
c. Menumbuhkan kearifan lokal dalam penanganan kasus tindak kekerasan;
d. Menyelenggarakan penguatan kelompok-kelompok masyarakat dalam penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
e. Menyebarluaskan informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.