Peraturan Walikota Padang Nomor 76 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wall Kota padang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas

ABSTRAK

Peraturan Walikota Padang Nomor 76 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas ;
  2. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan jenis layanan pandemik Corona Virus Disease 2019 maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas;

Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Nomor 76 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
  7. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
Ketentuan lampiran Peraturan Wali Kota Padang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan:
1. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 65), dan
2. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 61);
3. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 99);
4. Peraturan Walikota Padang Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 62);
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
76 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wall Kota padang Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas

Ditetapkan Tanggal
06 September 2021

Diundangkan Tanggal
06 September 2021

Berlaku Tanggal
06 September 2021

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2021 NOMOR 76

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Nomor 76 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar