INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO. 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020.
Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 terdiri atas:
Pendapatan sebesar Rp2.084.616.352.502., Belanja sebesar Rp2.393.715.488.939,91, Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp323.831.718.088 dan Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14.732.581.650,09. dengan demikian menghasilka sisa lebih pembiayaan sebesar RpNIHIL. Pelaksanaan penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.