Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 18 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 18 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014,
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008,
  5. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015.

peraturan walikota ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. maksud dan tujuan;
c. pendegegasian kewenangan perizinan;
d. koordinasi dan pelaporan;
e. pembiayaan;
f. ketentuan peralihan;
g. ketentuan penutp. Peraturan ini terdir dari VII Bab dan 10 Pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan

Nomor
18 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 304

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar