INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 77 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (20, Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 77 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019
- Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017.
Peraturan ini Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah;
Ketentuan Umum;
Objek Penyusutan;
Nilai Yang Dapat Disusutkan;
Masa Manfaat;
Metode Penyusutan;
Perhitungan dan Pencatatan;
Penyajian dan Pengangungkapan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 77 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.