Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;
  2. bahwa lembaga penyiaran publik lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
8

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2019

Berlaku Tanggal
18 Juni 2019

Sumber
LD.2019/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar