Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, menyebutkan &# Berdasarkan pagu Dana Desa untuk masing-masing daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Bupati/Walikota melakukan penyesuaian perhitungan rincian Dana Desa setiap Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
20

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
24 April 2020

Diundangkan Tanggal
24 April 2020

Berlaku Tanggal
24 April 2020

Sumber
BD.2020/No.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar