INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan Retribusi Tempat Pelelangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan pungutan Pemerintah daerah atas penyediaan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan Retribusi Tempat Pelelangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
