Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan Retribusi Tempat Pelelangan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan pungutan Pemerintah daerah atas penyediaan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan Retribusi Tempat Pelelangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru

Nomor
5

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan Retribusi Tempat Pelelangan

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
12 April 2014

Berlaku Tanggal
12 April 2014

Sumber
LD.2014/No.5, TLD No.5, HLM.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar