Peraturan Bupati Lamandau Nomor 77 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 77 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dokumen/arsip sebagai elemen penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sangat penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum, dan memori organisasi serta bahan pertanggungjawaban nasional yang wajib dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti yang sah serta bahan penelitian yang harus diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  2. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi, arsip yang autentik dan terpercaya serta mudah diakses, maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan secara elektronik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
77

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 September 2020

Diundangkan Tanggal
29 September 2020

Berlaku Tanggal
29 September 2020

Sumber
BD.2020/No.697

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 77 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar