INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 77 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dokumen/arsip sebagai elemen penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sangat penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum, dan memori organisasi serta bahan pertanggungjawaban nasional yang wajib dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti yang sah serta bahan penelitian yang harus diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi, arsip yang autentik dan terpercaya serta mudah diakses, maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan secara elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 77 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.