Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas serta meningkatkan pendapatan asli daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, efektivitas, efisiensi, transparansi, serta profesionalitas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu adanya pengaturan yang mengatur pengelolaan perusahaan daerah secara komprehensif dan profesional;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga untuk menjamin kepastian hukum, melaksanakan kewenangan otonom Pemerintah Daerah, dan memberikan pedoman dalam pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum perlu pengaturan mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Nomor
4

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana

Ditetapkan Tanggal
17 September 2018

Diundangkan Tanggal
17 September 2018

Berlaku Tanggal
17 September 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar