INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah Dampak Penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 50 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan kerugian material, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
- dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus, terpadu serta sinergi untuk memperkuat ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha dan usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Kutai Barat;
- berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 50 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.