INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan APBD TA 2013 terdapat usulan pergeseran/perubahan DPA-SKPD dan DPA-SKPD pada obyek dan rincian objek dalam jenis belanja yang sama;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 146Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran obyek dan rincian obyek dalam jenis belanja yang sama dilakukan dengan cara mengubah Perwali tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarakan dalam Perda tentang Perubahan APBD Kota Surakarta TA 2013;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 59 Tahun 2012 tentang penjabaran APBD Kota Surakarta TA 2013;
Dasar hukum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang No 16 Tahun 1950
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Surakarta No 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta No 11 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan lampiran Peraturan Walikota Kota Surakarta Nomor 59 Tahun 2012.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.