INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.