Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang: bahwa dengan dilaksanakan perubahan nomenklatur perangkat daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Toban Tahun 2019 Seri D Nomor 2), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toban Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tuban

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2020

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar