INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perkada tentang Penjabaran APBD dan Perkada tentang Perubahan atas Penjabaran APBD dijadikan dasar penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD. Setelah ditetapkannya Perwali Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Penjabaran APBD TA 2015, masih terdapat perubahan antar rincian objek belanja dan antar objek belanja pada penjabaran APBD TA 2015 yang harus segera dilakukan agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Perkada tentang Penjabaran ABPD sebagai dasar pelaksanaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
perubahan penjabaran APBD TA 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.