Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelayanan kepada masyarakat;
  2. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
5

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2013

Berlaku Tanggal
18 Juli 2013

Sumber
LD Tahun 2013 No.5/TLD No.5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kab Blora No 13 Tahun 2001

Download Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar