Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Badan Permusyawaratan Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
5

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2006

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2006

Berlaku Tanggal
01 Januari 2006

Sumber
LD.2006/NO. , TLD/NO.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar