Peraturan Bupati Semarang Nomor 105 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Gondo Suwarno Kelas C pada Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 105 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten semarang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gondo Suwarno Kelas C Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
105

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Gondo Suwarno Kelas C pada Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.108

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 91 Tahun 2011 tentang Togas Pokok, Fungsi, dan Rincian Togas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu, dan Badan Penangggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 105 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar