Peraturan Bupati Banjar Nomor 11 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Banjar Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedomaan Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Banjar Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menangani pengaduan yang baik dan benar dalam mencegah terjadinya penyimpangan penyelenggaraan pemerintah sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  2. bahwa untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta untuk menerapkan penguatan pengawasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar dengan mengimplementasi kebijakan pengaduan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka di perlukan pedoman dalam penanganan pengaduan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perturan Bupati tentang Pedoman Umum Sistem Penganan Pengaduan ( whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintahan Banjar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
11

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pedomaan Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar.

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2021

Berlaku Tanggal
31 Maret 2021

Sumber
BD.2021/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar