INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kota Pekalongan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Peraturan Daerah Kota Pekalongan, perlu diatur kembali mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kota Pekalongan;
- bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingakat II Pekalongan, dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
 Penyidik Pegawai Negeri Sipil
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988
Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
