INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021 telah diatur Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui Perubahan Perda tentang APBD, ayat (2) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, ayat (3) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah, ayat (4) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD, ayat (5) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran, ayat (6) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditampung dalam laporan realisasi anggaran apabila: a. tidak melakukan perubahan APBD atau b. pergeseran dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD dan ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah, ayat (4) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD, ayat (5) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran, ayat (6) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditampung dalam laporan realisasi anggaran apabila: a. tidak melakukan perubahan APBD atau b. pergeseran dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD dan ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga, dinyatakan bahwa belanja keperluan mendesak lainnya, kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang harus segera dilaksanakan dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah yang apabila tidak dilaksanakan akan mengganggu pelayanan masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah, perlu menggeser belanja langsung ke Belanja Tidak Terduga;
- bahwa penambahan pendapatan di Pendapatan Dana Transfer Khusus – Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, penuangan anggaran bersumber DAK Fisik dan DAK Non Fisik, penyesuaian alokasi anggaran bersumber DBHCHT, penggeseran Belanja Tidak Terduga, perubahan uraian dalam sub rincian obyek belanja OPD, perubahan antar rincian obyek belanja OPD, penyesuaian nomenklatur nama sub kegiatan dan penyesuaian keluaran;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.