INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
- Dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi;
3. Unit Pelaksana Teknis Daerah;
4. Kelompok Jabatan Fungsional;
5. Pelaksana;
6. Tata Kerja;
7. Eselon;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.