Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam Konsumsi Beriodium

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam Konsumsi Beriodium, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam Konsumsi Beriodium;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405)
  4. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium
  5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/MIND/ PER/11/2005 tentang Pengolahan, Pengemasan dan Pelabelan Garam Beriodium
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010 tentang Pedoman Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium di Daerah
  7. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi,
  8. Perindustrian dan Perdagangan.

1, Maksud ditetapkan Peraturan Walikota ini adalah untuk mengendalikan dan mengawasi produksi dan peredaran garam konsumsi beriodium;
2. Pembinaan kepada produsen, distributor, dan pedagang garam konsumsi beriodium dilakukan melalui pertemuan atau forum diskusi yang dilaksanakan secara berkala dan bantuan atau fasilitasi peralatan iodisasi serta jaminan pasokan kalium iodat (KIO3) bagi produsen;
3. Pengawasan di tingkat produsen dilaksanakan di lokasi industri. Obyek pengawasan di tingkat produsen meliputi semua tahapan proses produksi termasuk peralatan dan teknik yang digunakan mulai dari proses pencucian sampai dengan proses pengemasan produk jadi;
3. Dalam hal garam konsumsi beriodium berdasarkan hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan maka dilakukan pembinaan kepada produsen yang bersangkutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pasuruan

Nomor
17 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Garam Konsumsi Beriodium

Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
02 Maret 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar