INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005 perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Thaun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang tunjangan kesejahteraan, tunjangan komunikasi, belanja operasional, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, uang representasi,tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi insentif, pajak penghasilan, belanja penunjang kegiatan, belanja penunjang operasional dan sekretaris DPRD
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.