Peraturan Bupati Solok Nomor 13 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Solok Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Solok Nomor 13 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu adanya pembangunan yang terencana, baik dan tepat sasaran;
  2. bahwa perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah menyebabkan perlu adanya perubahan terhadap rencana program dan kegiatan pemerintahan daerah yang sesuai dengan keadaan ekonomi dan kemampuan keuangan daerah;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perubahan terhadap Rencana Ketja Pemerintah Daerah Tahun 2022 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Solok

Nomor
13

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2022

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN 2022 NOMOR 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Solok Nomor 13 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar