Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya upaya-upaya dan usaha-usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya dapat dilakukan dengan penyertaan modal daerah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana Penyertaan Modal Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Berkenaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
13

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2008

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2008

Berlaku Tanggal
12 Mei 2008

Sumber
LD.2008/NOMOR.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar